
Berikut ini informasi mengenai persyaratan penerima bantuan kuota belajar /data internet
Contents
- 1 A. Penerima Bantuan Kuota Belajar
- 2 B. Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Belajar
- 3 A. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik danvPendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- 4 B. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
- 5 C. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
- 6 Kuota Belajar Tahun 2021
A. Penerima Bantuan Kuota Belajar
Bantuan kuota belajar / kuota internet pendidikan diberikan kepada:
- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
B. Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Belajar
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali. - Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif. - Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif. - Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif
Lihat Juga : Akun Pembelajaran.id Bagaimana cara Mengunakannya
A. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik danvPendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
B. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
- Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
- Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
C. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
- Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
- Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
a. Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
b. Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
c. SDM ID sebagai kode unik dosen;
d. Jenjang Pendidikan;
e. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
f. Kode Perguruan Tinggi;
g. Nama Sekolah;
h. Nama Perguruan Tinggi;
i. Provinsi;
Kuota Belajar Tahun 2021
Berikut informasi mengenai kuota Kemendikbud tahun 2021